Profil Singkat PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso - PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso

Breaking

Profil Singkat PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso

 

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong seluruh badan publik termasuk rumah sakit, untuk mampu menyampaikan informasi yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya informasi untuk publik.

 

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, yang telah diubah beberapa kali, dan SK terakhir dengan Nomor : SK/010705/RSUD/2025 tanggal 1 Juni 2025 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025.

 

Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 


 


Post Bottom Ad