Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa yang dimaksud dengan Badan Publik?
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Masyarakat dapat datang/hadir langsung ke PPID Pelaksana RSUD Dokter Soedarso dengan Alamat RSUD Dokter Soedarso - Jl. dr. Soedarso No. 1 - Pontianak, Kalimantan Barat; atau
- Dapat melalui link Permohonan Informasi Publik yang tersedia pada website PPID Pelaksana RSUD Dokter Soedarso (pada menu Formulir - Permohonan Informasi Online)
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Tidak dipungut biaya / gratis