Whistleblowing System - PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso

Breaking

Whistleblowing System

Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sudah berkomitmen membangun budaya integritas, maka dibutuhkan sistem yang mampu menampung laporan mengenai dugaan pelanggaran / kecurangan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

 Whistleblowing System yang ada di lingkungan rumah sakit sangat memerlukan peranserta (partisipasi) seluruh unsur rumah sakit dalam proses pengungkapan maupun pelaporannya.

Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (internal control system) dalam upaya pencegahan dan pendeteksian praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta dalam rangka memperkokoh implementasi Good Corporate Governance (GCG).

Whistleblowing System merupakan kebutuhan sebagai perwujudan pelaksanaan Control Self Assesment (CSA) yang dalam pelaksanaannya, rumah sakit menyediakan website atau media tertentu untuk memudahkan pihak whistleblower melaporkan pengaduan yang diketahuinya. Umumnya telah dibuatkan panduan atau pedoman sehingga dapat diakses atau diperoleh dengan mudah dan lancar bagi siapapun yang membutuhkan.

Dengan adanya Whistleblowing System, diharapkan menjadi Pedoman yang disusun sebagai panduan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh stakeholders maupun karyawan RSUD Dokter Soedarso, dengan tujuan :
  1. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menjadi sarana bagi stakeholders serta karyawan RSUD Dokter Soedarso untuk melaporkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian rumah sakit baik finansial maupun non finansial, sehingga dapat merusak citra dan keberlangsungan rumah sakit.
  2. Memberikan kesempatan kepada stakeholders dan karyawan RSUD Dokter Soedarso dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Mewujudkan budaya organisasi yang yang bersih, sehat, dan benar.

 

Informasi tentang tata cara pengaduan terhadap penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat RSUD Dokter Soedarso maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari RSUD Dokter Soedarso  (klik disini)



Post Bottom Ad