Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- RSUD Dokter Soedarso tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Permohonan Informasi yang ditolak mencakup tentang:
- Informasi yang dikecualikan.
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum.
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang apabila dibuka dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
- Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri.
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.